Daftar Pinjol Ilegal Yang Masih Aktif Terbaru 2023 Tanpa KTP

pinjol-ilegal

Anakrantau.id Aplikasi yang menyediakan pinjaman online memang sudah banyak. Namun, untuk calon penggunanya ini diharapkan untuk berhati-hati karena sekarang ini banyak juga tersedia aplikasi pinjol ilegal. Untuk bisa menghindari aplikasi ilegalnya ini bisa simak pembahasan di artikel kali ini.

Memang kemajuan teknologi yang terjadi sekarang ini akan semakin menimbulkan banyak hal-hal menariknya. Bahkan juga bisa mendatangkan banyak aktivitas yang mudah untuk dilakukan. Contohnya saja dengan melakukan pengajuan peminjaman online ini.

Untuk melakukan peminjaman online, pengguna harus memiliki aplikasi yang menyediakan dana pinjamannya ini. Namun, untuk pengguna yang masih ragu untuk menggunakan aplikasi pinjaman online karena takut aplikasinya ini tidak aman, bisa simak pembahasan kali ini.

Pasalnya di dalam artikel anakrantau.id sekarang ini, kami akan menyampaikan pembahasan yang sangat lengkap mengenai daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak boleh digunakan. Maka dari itu, untuk selengkapnya akan kami sampaikan pembahasannya di bawah ini.

Penjelasan Mengenai Pinjol Ilegal Langsung Cair

Penjelasan-Mengenai-Pinjol-Ilegal-Langsung-Cair

Sebelum masuk ke daftar aplikasinya, simak terlebih dahulu pembahasan mengenai aplikasi pinjaman onlinenya ini. Pasalnya pembahasan satu ini juga termasuk ke dalam hal yang penting untuk membuat pembaca mengetahui akan semua hal yang terdapat di dalamnya ini. Langsung masuk ke pembahasannya saja.

Pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol ini adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi yang ada. Seperti yang sudah kami sampaikan di atas tadi kalau sekarang ini sudah terjadi perkembangan teknologi yang sangat cepat. Nah, untuk melakukan peminjaman uang secara online pengguna harus memiliki aplikasinya dahulu.

Karena memang pengajuan yang bisa dilakukan hanyalah pengajuan melalui aplikasinya saja. Namun, seiring banyaknya pengguna aplikasi satu ini, maka hal ini membuat banyaknya peluang untuk menciptakan aplikasi yang serupa dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Tetapi, sekarang ini saking banyaknya aplikasi, sampai-sampai ada aplikasi yang tidak memikirkan keamanan dan kenyaman penggunanya. Aplikasi yang seperti itu biasanya akan disebut sebagai aplikasi pinjaman ilegal.

Nah, bagi pengguna yang ingin melakukan peminjaman menggunakan aplikasi satu ini haruslah berhati-hati karena resiko meminjam uang dari aplikasi ilegal sangatlah tinggi. Untuk itu, supaya terhindar dari aplikasi-aplikasi peminjaman yang ilegal ini, simak pembahasan lanjutannya berikut ini.

Ciri-Ciri Yang Dimiliki Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Harus Diketahui

Ciri-Ciri-Yang-Dimiliki-Aplikasi-Pinjol-Ilegal-Yang-Harus-Diketahui

Kalau ingin melakukan peminjaman uang melalui aplikasi yang menyediakan dana pinjaman atau biasa disebut dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) memang haruslah berhati-hati. Karena seperti yang sudah kami sampaikan sekarang ini, banyak oknum yang menciptakan aplikasi pinjol namun tidak mementingkan keamanan dan kenyamanan penggunanya.

Hal tersebut, pastinya akan memberikan dampak kepada orang yang menggunakan aplikasi pinjol tersebut. Namun, terkadang calon pengguna tidak memperhatikan atau tidak tahu kalau aplikasi yang akan digunakan tersebut adalah aplikasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan dan mencoba aplikasi pinjol, haruslah ketahui dahulu ciri-ciri dari aplikasi pinjal yang ilegal atau tidak resmi.

Ya, di dalam bagian kali ini, anakrantau.id akan sampaikan beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh aplikasi pinjaman online ilegal. Simak ciri-ciri yang akan diberikan di bawah ini supaya nanti bisa terhindar dari penggunaan aplikasi yang ilegal atau berbahaya lainnya. Berikut ini merupakan ciri-ciri yang dimiliki aplikasi pinjol ilegal yang harus diketahui.

Proses Peminjaman Sangat Mudah Dan Cepat

Untuk melakukan peminjaman uang di dalam aplikasi pinjol, hal yang bisa diperhatikan adalah proses peminjamannya. Kan di dalam suatu aplikasi peminjaman online nantinya ada yang namanya proses peminjaman. Kalau di dalam aplikasi resmi proses peminjamannya ini akan sedikit berbelit.

Walaupun memang mudah, tetapi ada hal yang membuat penggunanya sedikit kesulitan. Seperti saja dalam pengisian data-data atau formulir peminjaman. Nanti akan membutuhkan data yang valid dan juga lengkap. Tetapi, kalau di dalam aplikasinya ini akan memberikan proses peminjaman yang cepat, aplikasi pinjol tersebut bisa dicurigai.

Karena memang aplikasi pinjaman online yang tidak aman ini biasanya akan memberikan proses yang cepat. Bahkan tidak ada hal-hal yang membuat prosesnya lambat atau membuat pengguna kesulitan.

Aplikasi Belum Terdaftar Di OJK

Hal yang kedua yang harus diperhatikan dalam penggunaan aplikasi pinjaman online adalah aplikasinya ini sudah terdaftar atau belum di dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi semua lembaga keuangan di negara Indonesia. Termasuk juga mengurusi atau mengawasi aplikasi pinjaman online.

Jadi, kalau aplikasinya ini sudah terdaftar atau mendapatkan izin beroperasi dari OJK pastinya aplikasinya ini merupakan aplikasi aman yang bisa digunakan. Karena nanti semua transaksi yang dilakukan di dalam aplikasinya ini sudah terjamin keamanannya dengan jelas.

Namun, kalau aplikasinya ini tidak terdaftar di OJK, maka aplikasinya ini perlu dipertanyakan. Selain itu, kalau aplikasinya tersebut bisa langsung dihindarkan dan jangan digunakan karena akan memberikan dampak yang beresiko tinggi kepada pengguna.

Ketentuan Yang Ada Di Dalam Aplikasi Tidak Transparan

Di dalam aplikasi pinjaman online, pasti akan ada ketentuan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh penggunanya. Karena dengan ketentuan inilah nantinya pengguna bisa mendapatkan dana pinjaman uangnya. Kalau di dalam aplikasi pinjaman online yang aman, maka nantinya ketentuan di dalam aplikasinya ini transparan.

Seperti ketentuan bunga yang diberikan, limit pinjaman yang akan bisa didapatkan pengguna atau hal-hal yang lainnya. Namun, kalau di dalam aplikasi pinjaman online yang memang tidak aman digunakan, biasanya akan memberikan ketentuan yang kurang jelas dan tidak transparan.

Bahkan terkadang tidak dijelaskan secara rinci bagaimana ketentuan untuk penggunaan aplikasinya tersebut. Jadi, untuk menggunakan aplikasi pinjol, haruslah perhatikan tentang ketentuan yang ada di dalam aplikasinya ini.

Penawaran Dana Pinjaman Lewat SMS Atau WhatsApp

Untuk yang ingin mendapatkan pinjaman online, biasanya akan mencari-mencari informasi tentang aplikasinya di iklan-iklan media sosial atau internet. Pasalnya memang aplikasi pinjaman online kebanyakan memberikan iklan-iklan di dalam media sosial atau internet supaya banyak yang mengetahui adanya aplikasi ini.

Tetapi, harus berhati-hati juga kalau menggunakan aplikasi pinjaman online yang menawarkannya melalui SMS atau WhatsApp. Walaupun memang aplikasi peminjaman uang ini menawarkan dengan cara iklan, tetapi tidak melalui SMS atau WhatsApp.

Maka dari itu, jangan sampai tergoda atau cepat terpengaruh dengan aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang memberikan penawaran melalui WhatsApp atau pesan singkat SMS. Lebih baik abaikan saja dan mencari aplikasi-aplikasi pinjaman online yang lebih aman dan sudah banyak digunakan oleh orang-orang.

Daftar Pinjol Ilegal Yang Masih Aktif 2023 Tanpa KTP

Setelah mengetahui ciri-ciri dari aplikasi pinjaman online yang ilegal tersebut, maka bisa langsung simak daftar pinjol ilegal cepat cair yang harus dihindari penggunaannya. Karena mungkin masih banyak pembaca yang bingung aplikasi mana saja yang sekiranya tidak bisa digunakan atau tidak aman digunakan.

Jika memang begitu, di bagian kali ini kami akan sampaikan beberapa daftar aplikasi pinjol yang ilegal yang tidak perlu dicoba penggunaannya. Langsung simak pembahasan dan perinciannya secara lengkap di bawah ini.

KreditQ

KreditQ

Aplikasi pinjaman online yang pertama ini adalah aplikasi bernama KreditQ. Di dalam aplikasi yang satu ini memang menyediakan dana pinjaman yang cukup menggiurkan bagi pengguna. Selain itu, di dalam aplikasi yang satu ini juga nantinya akan menyediakan peminjaman uang yang mudah.

Hanya bermodalkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja, pengguna sudah bisa mendapatkan pinjaman uangnya tersebut. Namun, untuk pengguna yang ingin menggunakan aplikasi satu ini, lebih baik beralih menggunakan aplikasi pinjol yang lainnya. Pasalnya aplikasinya ini merupakan aplikasi yang tidak ada izin resmi dari OJK.

Jadi, harus selalu berhati-hati untuk melakukan penggunaan aplikasinya ini. Perhatikan dahulu dengan baik-baik hal-hal yang diberikan di dalam aplikasinya supaya tetap aman dan juga nyaman.

Tunai Cair

Tunai-Cair

Aplikasi kedua yang masuk ke dalam deretan aplikasi pinjol ilegal adalah aplikasi bernama Tunai Cair. Aplikasi pinjaman online yang satu ini adalah aplikasi yang akan memberikan ke pengguna pinjaman yang kurang transparan. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya ini tidak diberikan secara transparan ke penggunanya.

Selain itu, di dalam aplikasi yang satu ini nantinya pengguna akan memberikan ke pengguna peminjaman tanpa jaminan. Jadi, penggunaan aplikasinya ini tentu diragukan keamanannya. Terlebih lagi, aplikasi yang satu ini tidak termasuk ke dalam daftar OJK. Maka dari itu, aplikasinya tidak aman untuk digunakan.

CashCashNow

CashCashNow

Untuk aplikasi yang ilegal dan harus dihindarkan dalam penggunaannya adalah aplikasi bernama CashCashNow. Aplikasi yang satu ini merupakan aplikasi yang sangat-sangat tidak aman untuk digunakan. Bahkan aplikasi yang satu ini sudah dikeluarkan oleh pihak OJK sendiri dari situsnya.

Namun memang aplikasi yang memiliki nama sama sekarang ini banyak. Jadi, aplikasi CashCashNow yang tidak aman ini adalah aplikasi yang diciptakan atau dikembangkan oleh KSK Rimba Rukun Asri. Kalau menemukan aplikasi dengan nama sama namun developernya berbeda, tidak bisa dipastikan apakah aplikasinya tersebut ilegal juga atau tidak.

Maka dari itu, sebelum menggunakan aplikasinya harus melakukan pengecekan secara teliti dan jangan sampai salah menilai atau memilih aplikasinya tersebut.

Kumpulan Pinjol Ilegal Terbaru Tanpa Verifikasi Wajah

Selain aplikasi-aplikasi yang ada di atas, aplikasi yang akan disampaikan di bawah ini juga merupakan aplikasi ilegal. Aplikasi-aplikasi yang akan kami sampaikan di bawah ini memang hampir sama dengan aplikasi yang ada di atas. Maka dari itu, bisa langsung simak beberapa aplikasi lainnya yang merupakan aplikasi ilegal dan harus dihindarkan dalam penggunaannya.

Rupiah Ku

Rupiahku

Rupiah Ku merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan jasa pinjam uang tidak aman dan tidak baik untuk digunakan. Hal ini disebabkan karena aplikasinya ini tidak terdaftar di dalam OJK. Maka dari itu, penggunaannya ini tidak disarankan untuk dilakukan.

Karena kan memang sesuai dengan ciri-ciri aplikasi penyedia jasa peminjaman dana kalau tidak termasuk ke dalam daftar OJK, maka termasuk ke dalam daftar aplikasi tidak aman. Walaupun memang aplikasinya ini terkadang muncul di dalam platform resmi, tetapi sebaiknya hindari penggunaannya.

Pasalnya kalau memang nekat menggunakan aplikasi yang berbahaya, maka ditakutkan nantinya akan mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Atau bisa jadi mendapatkan musibah yang mengundang kerugian terhadap penggunaan aplikasinya ini.

Kredit Hope

Kredit-Hope

Aplikasi yang memang sudah ditentukan oleh OJK tidak aman adalah aplikasi bernama Kredit Hope. Di dalam aplikasi yang satu ini, memang pengguna akan diberikan dana yang lumayan besar. Maka dari itu, banyak yang tergiur untuk menggunakan aplikasi Kredit Hope ini.

Namun, aplikasi yang satu ini nyatanya sudah dinyatakan sebagai aplikasi yang tidak aman atau ilegal oleh OJK mulai dari bulan Oktober 2022 lalu. Jadi, untuk yang ingin menggunakan aplikasi ini, lebih baik urungkan niatnya. Karena daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Go Uang Pinjaman Online

Go-Uang-Pinjaman-Online

Aplikasi terakhir yang harus pembaca anakrantau.id hindarkan adalah aplikasi bernama Go Uang Pinjaman Online. Pasalnya aplikasi yang satu ini merupakan aplikasi yang sudah dinyatakan tidak aman oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Walaupun memang aplikasinya ini tersedia di dalam Google Play Store tetapi, jangan sampai menggunakannya.

Perlu diingat kembali sekarang ini nama aplikasi memang banyak yang memiliki kesamaan. Nah, aplikasi Go Uang yang ilegal dan lebih baik dihindarkan adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Jiangz Network Co. Jadi, kalau aplikasi dengan nama sama tetapi bukan merupakan kembangan Jiangz Network Co jangan disamakan dengan aplikasinya ini.

Nah, itulah beberapa aplikasi pinjol ilegal yang bisa disampaikan oleh anakrantau.id. Jika sudah mengetahui aplikasi-aplikasi apa saja yang ilegal, lebih baik hindarkan aplikasinya dan jangan digunakan demi kenyamanan dan keamanan penggunaan aplikasi pinjamannya ini.

Satu hal lagi yang perlu diingat, jangan pernah tergiur iklan dari suatu aplikasi. Perlu perhatikan juga ciri khas dari aplikasi pinjol yang aman dan tidak supaya tidak salah pilih.

Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal Atau Ilegal Melalui Situs Resmi OJK

Cara-Cek-Aplikasi-Pinjol-Legal-Atau-Ilegal-Melalui-Situs-Resmi-OJK

Walaupun di atas tadi, sudah disampaikan apk pinjol ilegal yang sebaiknya dihindari, namun harus ketahui juga pembahasan di bagian ini. Di bagian kali ini kami akan menyampaikan pembahasan mengenai cara cek aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.

Untuk mengecek aplikasi pinjaman onlinenya ini aman atau tidak aman untuk digunakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Kominfo pun sudah memberikan beberapa cara yang bisa digunakan oleh orang untuk mengecek keamanan aplikasi pinjaman onlinenya.

Nah, di bagian kali ini kami hanya akan memberikan salah satu cara untuk melakukan pengecekan keamanan aplikasinya ini apakah aman atau tidak. Untuk melakukan pengecekan aplikasinya ini hanya melalui website resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut merupakan langkah-langkah yang akan bisa dilakukan untuk mengecek aplikasi pinjaman online aman atau tidak melalui website resmi OJK dengan cepat dan mudah.

  1. Akses Browser yang ada di dalam aplikasinya.
  2. Kemudian, langsung masuk ke dalam situs resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id.
  3. Kalau sudah masuk ke dalam aplikasinya, bisa klik Banner daftar pinjaman online berizin yang ada di dalam OJK.
  4. Setelah itu, bisa langsung klik tautan atau bisa juga klik daftar link terbaru yang tersedia di dalamnya.
  5. Bisa langsung cek nama perusahaan pinjaman online yang ingin dicari pengguna.
  6. Nanti secara otomatis akan terlihat apakah aplikasinya tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
  7. Selesai.

Artikel Rekomendasi Aplikasi Yang Serupa :